MEDAN LABUHAN - Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pemalakan atau pungutan liar (pungli) di Kawasan KIM yang videonya viral. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Haris (32) warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Labuhan Deli pada Minggu 31 Maret 2024 siang.
Penangkapan terhadap Haris bermula dari informasi yang diperoleh oleh Seksi Humas Polres Pelabuhan Belawan saat melakukan pemantauan media sosial dan media online terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tim tersebut menemukan berita di Tribunnews Medan mengenai aksi pemalakan yang dilakukan oleh Haria.
Atas penemuan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., dengan tegas memerintahkan untuk segera dilakukan penangkapan. Dengan respon cepat, Polsek Medan Labuhan langsung melakukan upaya penangkapan.
"Pada Minggu siang, Haris berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Ungkap Kapolres
Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan bahwa tindakan pemalakan atau pungli adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra pelayanan publik.
"Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pungli atau pemalakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan." Tambah Kapolres
Pelaku akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatannya yang merugikan masyarakat. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan pemalakan atau pungli yang mereka alami kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
(ALFI)