BELAWAN - Polsek Belawan menunjukkan respon cepat dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam tempo kurang dari 24 jam, Kamis (7/3/2024). Tersangka Wahyudi (20) dan Diki (28) berhasil ditangkap di lokasi terpisah, yakni Jalan Asahan Kelurahan Belawan I dan Jalan Riau Kelurahan Belawan II.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan keduanya dilakukan setelah Polsek menerima laporan dari korban bernama Iksan terkait pencurian sepeda motor Suzuki Sky Drive miliknya yang diparkir di parkiran sepeda motor PDAM Tirtanadi Belawan pada Kamis (7/3/2024) pagi.
"Sepeda motor korban hilang saat dibawa oleh anaknya untuk memancing dan diparkirkan di lokasi tersebut. Setelah mendapat kabar bahwa sepeda motornya hilang." Ungkap Kapolsek
Mendapat kabar tersebut Iksan yang merupakan warga Medan Tembung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belawan. Polsek Belawan kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
"Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi terkait keberadaan Wahyudi di Jalan Asahan. Tanpa waktu yang lama, pengejaran dan penangkapan langsung dilakukan. Kemudian pada pukul 16.00 WIB, tersangka Diki berhasil ditangkap di Jalan Riau."
Keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dan sepeda motor yang dicuri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus pencurian lainnya.
(ALFI)