BELAWAN - Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap seorang remaja pelaku tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Jembatan Jalan Yong Panah Hijau, Kelurahan Pekan Labuhan, Kamis (14/3/2024) malam, Remaja yang berhasil ditangkap adalah MR (17), seorang pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MR dilakukan setelah pihaknya sekira pukul 08.00 wib menerima laporan dari warga terkait terjadinya tawuran di Jalan Yong Panah Hijau. Personel Polsek Medan Labuhan segera merespons laporan tersebut dan turun ke lokasi kejadian.
"Saat petugas tiba di lokasi, situasi segera dikendalikan dan sebagian dari kelompok yang terlibat dalam tawuran berusaha melarikan diri. Namun, MR berhasil diamankan oleh petugas yang turun ke lokasi," ungkap Kompol PS. Simbolon.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu buah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. MR juga mengakui bahwa senjata tajam tersebut diperoleh dari seorang temannya.
Pelaku, yang masih berusia 17 tahun, akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah penangkapan ini merupakan upaya Polsek Medan Labuhan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan efek jera bagi pelaku dan potensi pelaku tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Medan Labuhan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pemuda, untuk menyelesaikan perbedaan dengan cara-cara yang damai dan menahan diri dari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Juga kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anaknya diluar rumah.
(ALFI)