SERGAI - Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk pria dan wanita yang merupakan abang adik tersangka pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias Lepes (43), warga Dusun II Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, dan adiknya berinisial JL alias Iyem (39), juga warga Dusun II Desa Dolok Masango, yang belakangan tinggal bersama orangtuanya di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 6 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto setelah ditimbang 5,11 gram.
"Kedua tersangka diamankan pada Kamis (27/3/2024) di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu," ungkap Kapolsek Kotarih, Iptu Ahmad Mula Purba melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (30/3/2024) di Polres Sergai Sei rampah
Edward memaparkan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Wakapolsek Kotarih Ipda Brimen memimpin tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Saat melakukan penyelidikan di Dusun II Desa Huta Durian, tim melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial S alias Lepes tiba-tiba membuang bungkusan plastik klip transparan.
"Melihat gelagat yang mencurigakan, tim langsung mengamankan pria tersebut, dan diminta mengambil kembali bungkusan plastik yang dibuangnya. Ternyata, bungkusan plastik tersebut berisi kristal putih diduga sabu," terangnya.
Saat diinterogasi di lapangan, lanjut Edward, tersangka Lepes mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari adiknya berinisial JL alias Iyem. Lepes juga menyebut jika JL tinggal bersama orang tuanya di Dusun II Desa Huta Durian.
"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di kediaman orang tuanya," sebutnya.
Didampingi Kepala Desa Huta Durian M Surya Budi Sipayung, tim melakukan penggeledahan di kediaman orang tua JL. Dari dalam kamar tidur yang ditempati JL, ditemukan bungkusan plastik dilapis tisu dan dilakban rapi, yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 5 plastik klip transparan masing-masing berisi kristal putih diduga sabu.
Berdasarkan bukti awal cukup, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kotarih.
"Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," jelasnya.
(ALFI)