BELAWAN - Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pencurian dua unit sepeda motor Honda Vario dan Yamaha R15 milik korban an. Juliyanti di TKP Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Wahyudi (20), warga Jalan Asahan, Belawan, yang ditangkap pada Kamis (7/3/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP., SIK., menjelaskan bahwa pencurian dua unit sepeda motor milik korban terjadi pada 27 Januari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka sebagai pelaku pencurian sepeda motor korban.
"Tersangka ditangkap di rumahnya setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam pencurian tersebut," kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik korban bersama dua rekannya. Mereka menggunakan cara masuk ke dalam rumah dengan menggunting kawat penghalang nyamuk ventilasi di atas pintu rumah dengan menaiki meja kayu, lalu membuka pintu dari dalam dan mengeluarkan sepeda motor korban.
"Kedua sepeda motor tersebut dijual di daerah Kampung Lalang kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.300.000,- untuk Honda Vario dan Rp. 5.000.000,- untuk Yamaha R15, di mana tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 1.400.000,-." Jelas Kapolsek.
"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara kedua rekannya masih dalam upaya pengejaran oleh Unit Reskrim." Tambah Kapolsek
Kapolsek Belawan menegaskan komitmen Polsek untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayahnya dan memastikan pelaku kejahatan ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(ALFI)