BELAWAN - Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024 di Lingkungan VIII Kelurahan Belawan Bahagia. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah AY (16) warga kelurahan Belawan Bahagia pada Jumat, 1 Maret 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP., SIK., mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi ketika korban hendak pulang ke rumahnya untuk makan dari tempat kerjanya sebagai penjaga malam.
"Saat korban tiba di lokasi kejadian, tersangka bersama dua rekannya mendatangi korban untuk meminta rokok. Namun, karena korban tidak memiliki rokok, permintaan tersebut ditolak. Tersangka kemudian meminta uang, namun juga ditolak oleh korban. Hal ini menyebabkan tersangka dan rekannya marah dan akhirnya memukuli korban," ungkap Kompol Henman Limbong.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya memukuli korban menggunakan kayu broti. Atas perbuatannya itu, tersangka AY kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut sementara 2 rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Belawan juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa tersangka dan rekannya yang lain akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan penangkapan ini, Polsek Belawan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk tindakan kriminalitas yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
(ALFI)