DELI SERDANG - Polresta Deli Serdang berhasil meringkus geng motor dan begal yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Jumat (08/03/2024).
Hal ini terungkap saat Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK di dampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, SIK., MH, Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP. Natanael Sitepu bersama Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu. JM Gabe Napitupulu menggelar konfrensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang terkait pengungkapan selama satu Minggu terakhir atas penangkapan geng motor dan tersangka modus begal di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Jumat (08/03/2024) sore.
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta menyampaikan yang di lakukan oleh geng motor ini adalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat 2 huruf kedua dari KUH Pidana Junto Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.
Lanjutnya, saat ini sudah di amankan dua orang yang merupakan salah seorang dari kelompok geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Imam Bonjol Perumahan PT. KAI Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Tersangka yang kami amankan ada dua orang yaitu adalah DRR (17) laki-laki warga Dusun 7 Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan yang kedua adalah DNA (17) laki-laki warga Dusun 1 Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," ujar Kapolresta.
Kombes Pol Raphael juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu adalah satu buah sweater hoodie warna merah bertuliskan supreme dan satu buah jaket gojek berwarna hijau kemudian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dan juga satu buah kunci kontak sepeda motor. Honda Vario tersebut motif dari para pelaku yang melakukan aksinya," ucapnya.
Modus penyerangan, lanjutnya pelaku DRR dan DNA tidak terima karena di lempari oleh korban saat pelaku DRR dan DNA bersama teman pelaku konvoi dengan menggeber sepeda motor. Korban, RJ (38) laki-laki warga Jalan Imam Bonjol Perumahan PT. KAI Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Korban saat ini masih dalam perawatan tapi sudah bisa kembali ke rumah, korban mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kiri kemudian luka robek di bagian punggung sebelah kiri kemudian luka lecet dan berdarah di bagian tangan kiri serta luka lecet dan berdarah di bagian lutut kaki sebelah kanan," sebutnya.
Kombes Pol Rhapael menceritakam kronologi kejadian, pada hari Jumat (01/03/2024) lalu sekira pukul 02.00 WIB tersangka DRR dan DNA berkumpul di Lapangam Purwo Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka bersama dengan teman dan geng motor SL Geston dan geng motor Parson dengan jumlah kurang lebih 50 orang.
Di ketahui, maksud dan tujuan berkumpul tersebut adalah persiapan untuk berangkat ke Lubuk Pakam menyerang anggota geng motor Lavender dan mereka bersama-sama konvoi melewati wilayah lawan.
"Saat melewati daerah tersebut tersangka melakukan geber-geber sepeda motor sehingga mengundang masyarakat yang telah tidur merasa terganggu yang tentunya saat itu sudah larut malam sekira pukul 02.00 WIB. Masyarakat yang merasa terganggu melempari anak-anak geng motor tersebut. Setelah itu mereka berhenti dan mengejar korban, saat itulah korban mengalami kekerasan," jelas Kombes Pol Raphael.
Menurutnya, senjata tajam atau celurit mengenai kepala korban, pipi dan tangan, setelah itu mereka melarikan diri.
"Saat ini kami sudah mengamankan dua orang tersangka yakni pelaku utama dan masih kita kembangkan prosesnya. Dan ini juga menjawab kegalauan masyarakat di mana kami dari Polresta Deli Serdang tetap melakukan upaya-upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di area publik," tandas Kapolresta.
Kapolresta juga menyampaikan kasus yang berkaitan dengan geng motor juga di mana kemarin apa pada tanggal 3 Maret 2024 pukul 18.00 WIB di Jalan Arteri Kualanamu Desa Penara Kebun telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak korban atas nama Fitrah Nugraha yang di lakukan oleh terlapor atas nama AK dan kawan-kawan dengan cara korban atas nama Fitrah Nugraha akan kembali pulang ke rumah ketika di jalan tiba-tiba terlapor atas nama AK langsung menarik dan menyekap leher korban atas langsung memukul korban dan pada bagian wajah muka yang membuat korban tidak sadarkan diri, akibat kejadian tersebut korban atas nama Fitrah luka bakar pada bagian kepala sebelah kiri dan dahi titik kiri mata luka memar dan kemerahan telinga dan seluruh badan terasa sakit selanjutnya korban Fitrah Nugraha di tolong oleh dua orang laki-laki yang tidak di ketahui namanya di antara kemasan rumah korban dan korban di bawah Rumah Sakit Sari Mutiara dan di Rawat di Ruang ICU.
"Atas kejadian ini kita kenakan pasal yang sama yaitu adalah Pasal 170 Ayat 2 huruf 2 Pidana dan atau Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 5 Tahun 6 Bulan.
Dapat kami sampaikan bahwa untuk para tersangka ini masih di bawah umur dan sudah kita lakukan proses dan masih tetap kita kembangkan supaya kita menjaga keamanan dan kenyamanan area publik," tegas Kapolresta.
Kapolresta juga menyampaikan bahwasanya tersangka di cek tast urinenya, hasilnya negatif.
Kapolresta juga menyampaikan jelang Bulan Puasa akan lakukan patroli Subuh di mana kita untuk mereduksi atau mitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Ia juga meminta para orang tua agar bekerja sama menjaga anak, khususnya jam kritis agar tidak keluar rumah.
(ALFI)