SERGAI - Personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai AIPDA MISWADI dan BRIPKA AMANSYAH GINTING melaksanakan kegiatan melaksanakan monitoring serta binluh dan memberikan himbauan tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA) kepada nelayan Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, kamis (7/3/2024) pagi.
Personil Sat Pol Airud Menghimbau kepada nelayan agar tetap menjaga Kesehatan, memakai pelampung jika melaut dan melengkapi alat-alat navigasi, serta menghimbau agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
"Dan, Juga Menyampaikan tentang resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain,"pesannya.
"Sat pol Airud juga mengajak nelayan untuk bekerja sama untuk MENJADI MITRA POLRI, dalam artian mari kita bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang2 illegal seperti Ballpress, NARKOBA, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai,"terangnya.
Pelaksanaan Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.
(ALFI)