BELAWAN - Polsek Belawan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melakukan modus operandi merusak gembok toko dan mengambil barang-barang di dalamnya. Tersangka bernama Rahmad (28), seorang warga Kelurahan Belawan II, ditangkap di Pasar 2 Marelan, Senin (25/3/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada tanggal 12 Maret 2024, di mana pada pagi hari korban hendak membuka tokonya di Jalan Bunga. Namun, korban melihat pintu toko telah terbuka dan gembok rusak. Setelah melakukan pemeriksaan, sejumlah barang seperti baju, celana, dan sandal telah hilang dari dalam toko.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi mengenai keberadaan Rahmad sebagai pelaku pencurian tersebut. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rahmad di Pasar 2 Marelan." Ungkap Kapolsek Belawan.
"Dari hasil interogasi, Rahmad mengakui perbuatannya bersama salah satu rekannya. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan." Tambah Kapolsek.
Kapolsek Belawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Rahmad saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
(ALFI)