BELAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pencurian besi lock gandengan peti kemas yang video kejadiannya diunggah di media sosial. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, STRK., SIK. Jum'at (02/02/2024).
Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal menjelaskan bahwa penangkapan pelaku, yang diketahui bernama Iyan alias Gondrong (42), bermula dari temuan tim patroli media sosial Polres Pelabuhan Belawan. Video aksi pencurian tersebut menunjukkan pelaku yang mengambil besi lock gandengan peti kemas di Jalan Raya Pelabuhan.
"Bersama tim patroli presisi Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dalam video tersebut adalah Iyan, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," ungkap Iptu Riffi Noor Faizal.
Dari hasil interogasi, tersangka Iyan mengakui perbuatannya dalam aksi pencurian tersebut. Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba.
"Kami terus berupaya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujar AKBP Janton Silaban.
Tersangka Iyan alias Gondrong akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.
(ALFI)