BELAWAN - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana narkoba di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Tersangka berinisial Deni (39) ditangkap pada Rabu, 31 Januari 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka Deni dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Sat Narkoba terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Dari hasil pengembangan informasi, petugas langsung melakukan operasi dan berhasil menangkap tersangka Deni di Pasar IV Desa Helvetia. Selain penangkapan tersangka, juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba," ujar AKP Abdi Harahap.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 8 paket narkotika jenis sabu, 8 lembar plastik klip yang digunakan untuk membungkus narkotika, 1 unit Handphone merk Oppo warna Biru Muda, dan 1 buah tas sandang warna hitam.
"Modus operandi serta peran tersangka dalam peredaran narkoba di Pasar IV Desa Helvetia sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika," tambah Kasat Narkoba.
Tersangka Deni saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan menggali informasi lebih lanjut terkait jaringan dan pasokan narkoba yang dapat membahayakan masyarakat di sekitar Pasar IV Desa Helvetia," jelas kasat narkoba AKP Abdi Harap.
(ALFI)