BELAWAN - Dalam rangka menindak lanjuti undang - undang nomor 22 tahun 1999 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, Satuan Lalu lintas Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Lantas Polsek jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penindakan langsung (Tilang) terhadap pengendara yang melakukan 10 (sepuluh) perioritas pelanggaran Lalulintas.
Kesepuluh perioritas pelanggaran Lalulintas yang dilakukan pengendara tersebut :
1. Tidak menggunakan helm SNI, safety bel
2. Melawan arus
3. Menggunakan Handphone saat berkendara
4. Dalam pengaruh alkohol saat berkendara
5. Pengemudi di bawah umur
6. Berboncengan lebih dari satu orang
7. Kendaraan menggunakan kenalpot brong
8. Terobos lampu merah
9. Melanggar marka dan rambu
10. Muatan kendaraan over loud atau over dimensi (Odol)
Terkait operasi yang dilakukan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban,S.H,S.I.K,MKP melalui Kasat Lantas AKP Pitttor Gultom,S.H saat ditemui awak media diruang kerjanya, Sabtu (3/2) menjelaskan kegiatan KRYD merupakan penegakan hukum Lalulintas dan perintah pimpinan atas terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran yang dilihat secara kasat mata seperti pengendara tidak memakai helm dan kendaraan menggunakan kenalpot brong.
"Sedikitnya seratusan kendaraan roda dua sudah kita lakukan penindakan langsung,terutama kendaraan - kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot brong dan pengendara tidak memakai helm saat ditemui petugas di jalan raya,"urai Pittor Gultom.
Ditambahkannya,kegiatan yang berlangsung kurang lebih satu minggu itu di bulan Januari 2024 kemarin dengan melakukan penindakan langsung harapannya masyarakat lebih patuh lagi terhadap peraturan Lalu lintas sehingga tercipta keamanan,ketertiban,keselamatan dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas.
Kata Pittor Gultom pengendara yang mengendarai kendaraan dengan menggunakan kenalpot brong jelas melanggar peraturan yang tertuang dalam aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pada pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3).
Pasal 285 ayat (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,Tutup Pittor Gultom dalam wawancaranya.
(ALFI)