BELAWAN - Unit Pidum sat Reskrim polres pelabuhan Belawan Grebek tempat praktek meja mesin judi tembak ikan dan meja judi jenis dingdong di jalan perikanan gabion kelurahan Bagan Deli medan Belawan, pada hari kamis (15/2/2024) sekira pukul 19.00 malam.
"Menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya praktek mesin judi tembak ikan dan mesin judi dingdong, di jalan perikanan gabion kelurahan Bagan Deli medan Belawan, Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., memerintahkan Sat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal untuk mengecek dan memastikan tempat yang dijadikan praktek judi tersebut,"tegas Kapolres.
"Respon cepat, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Haidar Fadhil Lubis, S.Tr.K., dipimpin Sat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal mendatangi lokasi tersebut.
"Benar saja, unit Pidum sat Reskrim polres pelabuhan Belawan berhasil menemukan tempat yang dijadikan perjudian mesin judi tembak ikan dan jenis mesin judi dingdong, dan unit Pidum sat reskrim berhasil mengamankan 4 orang. pada saat diintrogasi singkat dilokasi, ke 4 orang ini mengakui perbuatan sebagai anak koin/penjaga dan pemain judi jenis ketangkasan tembak ikan dan judi jenis dingdong," ujar kasat Reskrim iptu Riffi kepada wartawan.
Kemudian unit Pidum sat Reskrim polres pelabuhan Belawan langsung mengamankan ke-4 (empat) orang pelaku yang terlibat didalam praktek mesin judi tersebut beserta barang bukti, dari 4 orang pelaku yang terlibat, satu diantaranya sebagai penjaga/anak koin berinisial AH alias Ardin Hutajulu lk (28) thn, sedangkan tiga diantaranya adalah sebagai pemain berinisial PS alias Pratama Safian lk (28) thn, MAS alias M. Azanurdun Sitompul lk (40) thn, dan J alias Junaidi lk (53) thn.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : Uang tunai Rp. 385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) milik penajaga/anak koin, Satu buah Chip ketangkasan meja ikan, Uang Tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) milik pemain an. Junaidi, Tas sandang warna Coklat, Dompet hitam berisikan KTP an. JUNAIDI, 6 (Enam)unit mesin judi dingdong, dan 2 (Dua) unit mesin judi ketangkasan tembak ikan.
"Selanjutnya unit Pidum sat Reskrim membawa seluruh pelaku dan barang bukti ke mako polres pelabuhan belawan untuk diperiksa dan guna proses lebih lanjut," jelasnya.
(ALFI)