BELAWAN - Polsek Medan Labuhan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang menjadi milik korban An. Azmi, warga Desa Labuhan Deli, Rabu (7/3/2024) pagi.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Aris (28), yang ditemukan di Pasar 6 Desa Manunggal. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban pada tanggal 25 Januari 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di rumah orang tuanya. Namun, setelah dipinjamkan, tersangka tidak kembali dan sulit dihubungi oleh korban.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.100.000,- kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kelurahan Tangkahan." Kata Kapolsek.
"Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai 372 KUH Pidana dengan perbuatan yang dilakukannya. Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya dan memastikan bahwa pelaku kejahatan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya.
(ALFI)