BELAWAN - Polsek Medan Labuhan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Senin (5/2/24) malam.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Akhyar (26) dan Ari (29). Penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban dari Jalan Mangaan, Kecamatan Medan Deli pada tanggal 18 Januari 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan, di mana keduanya diidentifikasi sebagai pelaku pencurian. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di lokasi yang telah diketahui.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. "Saat ini, keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap semua peran dan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut," Ungkap Kapolsek
"Kapolsek juga menegaskan komitmen Polsek Medan Labuhan untuk memberantas tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. "Polisi akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan agar kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa yang akan datang," Tambahnya.
(ALFI)