BELAWAN - Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana curanmor pada Kamis, 22 Februari 2024 malam. Tersangka berinisial MW (16) berhasil ditangkap di Pasar III Barat, Marelan, atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna merah beserta satu unit iPhone X.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap MW berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari korban dan keluarganya. Mereka memberikan informasi tentang keberadaan MW sebagai pelaku pencurian yang merampas kendaraan dan ponsel milik korban bernama Dilla.
"Berdasarkan informasi yang diterima, personil Unit Reskrim Polsek segera menuju lokasi yang telah diberitahu dan berhasil mengamankan tersangka MW di Pasar III Barat, Marelan. Sampai di lokasi ternyata tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar." Ungkap Kapolsek
Kapolsek Medan Labuhan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk menindak pelaku kejahatan. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, upaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Saat ini, MW telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dan Polsek Medan Labuhan juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, serta mengajak untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
(ALFI)