BELAWAN - Polsek Belawan berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Belawan yang terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP., SIK.
Kapolsek Belawan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait pencurian di kantor MUI Belawan, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni Asep (29) dan Ramadhan (36).
"Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka. Tersangka Asep berhasil ditangkap di Belawan Bahari, sementara Tersangka Ramadhan ditangkap di Jalan Selebes," ujar Kapolsek Belawan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian di kantor MUI Belawan sebanyak dua kali bersama salah seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang-barang yang dicuri meliputi AC, kursi dan inventaris kantor MUI.
Tersangka Asep dan Ramadhan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran serta tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di kantor MUI Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja cepat dan tuntas yang dilakukan oleh Polsek Belawan dalam menangkap para pelaku pencurian. "Kerjasama dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan wilayah hukum Pelabuhan Belawan," tambah Kapolres.
(ALFI)