BELAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap tiga tersangka di Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Paya Pasir, (01/02/2024). Tiga tersangka yang diamankan adalah Kiki (28) selaku pengedar, dan dua orang pengguna, Harun (40) dan Andika (42).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Penyelidikan pun segera dilakukan, dan tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan ketiga tersangka.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket sabu, 1 bungkus plastik klip, 2 buah sendok sabu, 1 buah dompet plastik, 1 bungkus kuaci, dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
"Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Apabila pengguna terbukti hanya sebagai konsumen, akan dilakukan rehabilitasi," kata Kasat Narkoba.
Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Peran serta aktif dari masyarakat sangat kami harapkan. Informasi yang diberikan oleh warga merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan kita," tambah Kapolres.
(ALFI)