Iklan

terkini

Pengedar Shabu di Kelurahan Terjun Marelan, Nginap di Sel Polres Pelabuhan Belawan

Jumat, 02 Februari 2024, Februari 02, 2024 WIB Last Updated 2024-02-03T07:02:19Z


BELAWAN -
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan kinerja optimalnya dengan berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana narkoba di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada, Jum'at (02/02/2024) sore. Tersangka yang diketahui bernama Deni alias Sapong berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 plastik klip sabu dan 1 unit handphone merek Acer warna hitam.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar. Dengan cepat, petugas Sat Narkoba melakukan tindakan lanjutan hingga berhasil mengamankan tersangka.


"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dengan harga Rp. 600.000,- per gram dan akan dijual kembali. Kita apresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, hal ini sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," ungkap AKP Abdi Harahap.


Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone merek Acer yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat Narkoba menambahkan, "Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman narkoba."


Proses penyelidikan dan pengembangan terkait peredaran narkoba ini akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pemasok narkoba yang dapat membahayakan masyarakat.


"Pelaku akan kami jerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, ancaman penjara paling lama 20 tahun," tegas Abdi Harahap.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengedar Shabu di Kelurahan Terjun Marelan, Nginap di Sel Polres Pelabuhan Belawan

Terkini

Topik Populer

Iklan