Iklan

terkini

Kerap Terjadi Kemacetan, Sat PJR Ditlantas Polda Sumut Melakukan Penertiban dan Penilangan Kendaraan

Jumat, 02 Februari 2024, Februari 02, 2024 WIB Last Updated 2024-02-02T12:49:41Z



MEDAN -
Dalam rangka mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di sepanjang jalan S.M Raja Km 6,7 Medan, personil PJR Polda Sumut melakukan penertiban sejumlah kendaraan bermotor yang parkir sembarang.


Bersama dengan petugas dari Dishub kota Medan,penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 PJR Polda Sumut AKP Haris Sihite,S.E dan personil.


Di lokasi penertiban, AKP Haris Sihite kepada wartawan menjelaskan terhitung mulai 1 Januari 2024 kemarin sepanjang Jl S.M Raja kendaraan roda empat atau lebih dilarang parkir terutama di bahu jalan terkecuali keadaan darurat.


"Penertiban ini berdasarkan Undang - Undang No.22Tahun 1999 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.Adapun sanksi yang melanggar aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4), ialah pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu. Selain itu, ada pula aturan parkir yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38,"jelas mantan Kasat Lantas Polres Simalungun tersebut.


Banyaknya keluhan masyarakat khususnya pengguna jalan S.M Raja ini kerap terjadi kemacetan karena banyaknya mobil angkutan penumpang yang memakirkan kendaraannya secara berlapis, untuk itu Unit Patroli PJR Polda Sumut menindaklanjutinya dengan melakukan penertiban sebagai langkah penegakan hukum (Gakum) Lalulintas.


"Sampai Minggu kedua operasi penertiban masih kami temui kendaraan - kendaraan khususnya roda empat yang diparkirkan sembarang, maka kami dari Unit PJR Polda Sumut memberikan Tindakan Langsung (Tilang) kepada pengendaranya," Pungkasnya.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kerap Terjadi Kemacetan, Sat PJR Ditlantas Polda Sumut Melakukan Penertiban dan Penilangan Kendaraan

Terkini

Topik Populer

Iklan