Iklan

terkini

Dua Pengedar Narkoba Desa Manunggal Ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Kamis, 08 Februari 2024, Februari 08, 2024 WIB Last Updated 2024-02-09T04:55:43Z


BELAWAN -
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Barokah, Desa Manunggal pada Selasa (6/2/2024) malam. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rusli (57) dan Ariyanto (43).


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengaduan masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi penangkapan tersebut.


Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kasus tersebut. Barang bukti tersebut termasuk 3 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip, 1 amp narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kertas putih, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan uang sejumlah Rp 105.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.


"Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini". Ungkap Kasat Narkoba


Penangkapan ini merupakan upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pengedar Narkoba Desa Manunggal Ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Terkini

Topik Populer

Iklan