Dolok Masihul - Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap seorang pelaku pencurian 100 Lembar atap aluminium rumah dinas sekolah SDN 104311 Dolok Manampang di Wilkum Polsek Dolok Masihul, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Kasus pencurian ini diketahui tejadi pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 07.00 WIB di SDN 104311 Dusun I Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK, MH melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham, SH menyampaikan salah satu pelaku yang dibekuk tersebut adalah ANA alias ALS (25) dan satu lagi masih dalam pencarian GP alias Guntur (33).
“Kedua pelaku merupakan warga Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai,” sebut Kapolsek kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
"Lanjut Kapolsek lagi, setelah menerima laporan pencurian dari pihak Sekolah SDN 104311, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Joko Winarno beserta tim untuk melakukan cek TKP dan penyelidikan .
“Berdasarkan dari penyelidikan yang di lakukan tim didapat identitas para pelaku (2 orang) yang kemudian dilakukan pengejaran,” jelas AKP Zulham, SH.
Lalu personel dari unit Reskrim pun menerima informasi bahwa salah satu pelaku ANA alias ALS lagi berada di rumah. Tampa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ANA dan saat di interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan sepeda motor yang dipergunakan untuk melakukan pencurian.
“Saat di tanyakan keberadaan rekannya GP dan barang bukti yang telah diambil pelaku menyatakan tidak mengetahui karena yang melakukan penjualan adalah GP dan pelaku hanya mendapat bagian sebesar Rp.30.000 yang dipergunakan untuk membeli sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Dolok Masihul,” ungkap Kapolsek Dolok Masihul.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 buah gunting dan 1 unit sepeda motor Suzuky Spin dengan nomor polisi BK 2130 MX.
Atas kejadian tersebut pihak Sekolah SDN 104311 Dolok Manampang mengalami kerugian 100 lembar atap Aluminium ditaksir sebesar Rp. 3.500.000, – ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan membuat pengaduan di Polsek Dolok Masihul, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Para saksi antara lain Prendi Parlindungan Harianja, SPd (guru SDN), Dewi Saputri (honorer) Vera dan Sarma ibu rumah tangga.
(ALFI)