BELAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba, AH alias D (40), pada Sabtu, 6 Januari 2024, pukul 21.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Paya Pasir.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kuat untuk proses hukum. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1,13 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 5 paket plastik klip, 1 lembar plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah kotak rokok merk Ziga, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, dan uang sejumlah Rp 190.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap, SH., menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka AH alias Dayat dilakukan berdasarkan informasi yang akurat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari operasi untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
"Tersangka merupakan pengedar narkoba, dan kami sedang melakukan upaya pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak terkait, termasuk bandar narkoba di wilayah ini," ujar AKP Abdi Harahap.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkotika," tandas sat narkoba AKP Abdi Harahap.
(ALFI)