LANGKAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan penangkapan tiga tersangka pada hari Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini melibatkan pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto, SH. MH, beserta anggota berhasil menangkap pelaku di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang diamankan berupa 32 kilogram daun ganja kering. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial M, SRS, dan DH.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
"Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat," kata AKBP Faisal Rahmat HS.
Kapolres juga mengajak kerjasama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. "Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa," ujarnya.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat, dan Polres Langkat berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika," tambahnya.
(ALFI)