SERGAI - Personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 2 pria pengedar shabu.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial YP (55) warga Dusun V Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul dan HP (43) warga Dusun III Desa Tegalsari, Kecamatan Dolok Masihul.
"Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB di gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (15/1/2024) di Polres Sergai Sei Rampah.
"Edward menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dipimpin Kanit Ipda Joko Winarno langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.
"Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 16.30 WIb dilakukan penggrebekan di satu gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, dan berhasil mengamankan kedua tersangka," ujarnya.
"Dari tersangka YP, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga sabu yang setelah ditimbang seberat 2,59 gram, 1 plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu, uang tunai Rp.455.000 diduga hasil penjualan sabu,>> 3 unit handphone, 1 unit timbangan elektronik, 3 pipet plastik berbentuk sekop, 1 kaca pirex, 1 bal plastik klip kosong, 1 karen kompeng, dan 1 mancis.
Saat diinterogasi, tersangka YP mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul.
"Kedua tersangka saat ini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," jelasnya.
(ALFI)