Iklan

terkini

Rutan Kelas I Medan Telah Membebaskan 7 Orang Warga Binaan

Jumat, 22 Desember 2023, Desember 22, 2023 WIB Last Updated 2023-12-22T11:39:02Z


MEDAN -
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat hari ini, kamis (21/12/2023).


Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut membebaskan 7 orang Warga Binaan yang mendapatkan PB dan CB yang merupakan hak hak mereka.


Setiap Warga Binaan yang akan bebas diberikan informasi bahwa petugas bersama warga binaan Rutan Kelas I Medan membangun kerjasama dalam bentuk koperasi yang namanya Koperasi Konsumen Karya Harapan Mandiri. Dengan adanya koperasi ini diharapkan kepada warga binaan yang memiliki keinginan untuk membuka usaha dan mempunyai skill bisa bergabung dengan koperasi agar nantinya dapat diberikan modal bantuan untuk membuka usahanya.


Hal ini juga sesuai dengan tujuan pemasyarakatan yaitu adalah dalam rangka membentuk warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat kembali diterima di masyarakat. sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

(ALFI)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rutan Kelas I Medan Telah Membebaskan 7 Orang Warga Binaan

Terkini

Topik Populer

Iklan