BELAWAN - Dalam tempo 18 hari kerja Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,S.H,M.H saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di teras Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Senin (5/12/2023) sore.
Hadir tamu undangan dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Belawan,Danramil Belawan,Camat Belawan dan MUI Belawan.
Dengan didampingi Wakapolres ,Kabag Ops,para Kasat dan para Kapolsek,Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan dari 29 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap diantaranya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing.
Lebih lanjut Rostati Sihombing Kanit PPA menjelaskan TPPO yang berhasil diungkap dengan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak.
TPPO yang terjadi dengan melibatkan warga negara asing langsung datang ke daerah Hamparan Perak untuk mencari anak perempuan usia berkisar 16 tahun untuk dinikahi.
“TPPO ini juga melibatkan 2 orang oknum wartawan yang bertindak sebagai pelaku membuatkan data palsu di Disdukcapil,”sebut Hartati Sihombing.
Kedua pelaku berinisial Sy (45) dan In (40) berperan sebagai orang yang memalsukan data-data kependudukan dan ijazah sekolah korban yang masih di bawah umur sehingga korban bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sekaligus bisa dinikahi oleh pria asal negara Republik Rakyat China (RCC) dan dibawa kabur ke negara tirai bambu tersebut,sambungnya.
Kronologis penangkapan para pelaku berawal saat petugas penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus seorang agen biro jodoh asal negara Malaysia dan seorang lagi dari biro jodoh dari Indonesia.
Dihadapan ratusan awak media,Kanit PPA Ipda Hartati Sihombing lebih rinci menjelaskan dalam aksinya pelaku warga negara asal RRC datang ke Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan modus mencari perempuan untuk dijadikan istrinya.
“Pihak Biro Jodoh di Malaysia segera menghubungi Biro Jodoh di Indonesia untuk membantu mencarikan wanita di bawah umur. Setelah mendapat anak di bawah umur selanjutnya korban dibawa ke RRC setelah identitas kependudukannya dipalsukan,” urainya.
Untuk memalsukan identitas kependudukan korban, pihak biro jodoh meminta bantuan kepada kedua oknum wartawan tersebut untuk menguruskan perubahan identitas kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sehingga terbitlah KTP dan Kartu Keluarga yang baru dengan aplikasi online.Dengan cara awal kedua oknum wartawan tersebut memalsukan ijazah sekolah korban terlebih dahulu.
Setelah memiliki KTP, kemudian pihak biro jodoh mencarikan wali nikah untuk menikahkan korban. Setelah menikahi korbannya selanjutnya dibawa kabur ke luar negeri untuk diperdagangkan.
“Pengurusan di Disdukcapil dilakukan secara online setelah memalsukan data-data kependudukan korban mulai dari usia korban sampai status agamanya. Setelah mendapat KTP, korban dinikahkan dengan orang asing tersebut,” pungkasnya.
Untuk agen biro jodoh Indonesia mendapatkan upeti Rp 10 juta dari agen biro jodoh Malaysia untuk mengurus masalah ini, katanya lagi.
Selanjutnya sebut Hartati Sihombing,untuk para tersangka yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan akan dijerat dengan undang – undang berlapis yakni undang – undang TPPO No.21 Tahun 2007 dan undang – undang perlindungan anak No.23 Tahun 2002.Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(ALFI)