"Tersangka JS alias Dower ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Dolok masihul pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 09.30 WIB saat sedang berdiri di pinggir jalan di Dusun II Desa Kuala bali," ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi didampingi Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, di Polres Sergai Sei rampah, Jumat (8/12/2023).
Juriadi menyebutkan, dari tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa, diboyong untuk disera1 dompet yang di dalamnya terdapat 1 timbangan ellektrik kecil, 4 plastik klip sedang berisi diduga sabu yang setelah ditimbang dengan berat 4,45 gram, 1 plastik klip sedang berisi 2 plastik klip kecil berisi diduga sabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,36 gram, 2 bal plastik klip kecil kosong, 4 plastik klip sedang kosong, 1 pipet plastik berbentuk sekop, dan 1 unit handphone.
Perwira tiga balok emas di pundak menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Kuala bali.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok masihul segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.
"Pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 09.00 WIB, tim melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Melihat kehadiran petugas, tersangka sempat berupaya membuang dompet yang dipegang tersangka, namun berhasil digagalkan tim, dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan," ujarnya.
Hasil Interogasi, lanjutnya, tersangka Dower mengakui jika diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki yang tidak dikenal di daerah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
(ALFI)