Iklan

terkini

Press Release, Polres Langkat Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan

Kamis, 02 November 2023, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T16:20:25Z


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Polres Langkat Polda Sumut melaksanakan press release sehubungan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan dan turut melakukan, yang bertempat di Aula Jasmine Polres Langkat, Kamis (02/11/2023) pukul 13.30 WIB.


Kegiatan Press release dipimpin Oleh Wakapolres Langkat, KOMPOL Dr. Hendri N.D Barus,S.I.K., S.H.,M.M dan diikuti oleh Kasi Humas AKP. S. Yudianto, KBO Sat Reskrim IPTU Sihar Sihotang, S.H, Kanit Pidum IPTU Herman Sinaga, S.Sos, S.H dan rekan Media.


Press release dilaksanakan sehubungan dengan kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan dan turut melakukan, antara lain, korban dalam perkara ini,  JONI RUSLI, lk, 46 Thn, Islam, wiraswasta, Jln. Wahidin 11 E Medan Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan Sumatera Utara, dengan para tersangka, antara lain : - 1. M.S.H, - 2. F.H , - 3. I.A. dan - 4. N. dalam perkara ini para tersangka dalam proses sidang di pengadilan.


Sementara tersangka S masih dalam proses penyidikan di Satuan Reskrim Polres Langkat. Sementara tersangka W, I dan A sudah berstatus DPO (daftar pencarian orang), ungkap Kasi Humas Polres Langkat.


Dalam perkara ini penyidik menyita barang Bukti berupa, 1 (Satu) Buah Flashdisk, 7 (Tujuh) Buku Pendaftaran TBS dan berondolan yg ada di security, 1 (Satu) Bundel rekap kerugian PKS,1 (Satu) Buah anak grendel Pintu beserta Baut Scurp, 9 (Sembilan) Bundel SP rekap penerimaan TBS dan berondolan dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023, kemudian :

- 1 (Satu) Bundel rekening koran milik F.H,

- 1 (Satu) Bundel rekening koran milik M.S.H

- 2 (Dua) Lembar slip gaji milik M.S.H

- 2 (Dua) Lembar slip gaji milik F.H

- 1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SJMS dengan M.S.H.

- 1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SMJS dengan F.H,

- Surat Pernyataan M.S.H

- Surat Pernyataan F.H, dan

- 1 (Satu) Unit Mobil Truk.

Total kerugian korban akibat Perkara ini diperkirakan senilai Rp 3 Milyar, ungkapnya.


Selama pelaksanaan press release berjalan lancar dan kondusif. 

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Press Release, Polres Langkat Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan

Terkini

Topik Populer

Iklan