GENERASINEWS.COM MEDAN - Diduga telah menjadi korban tindak pidana penyerobotan tanah,Ismail (58) warga Dusun IIA Jalan Jati Pasar IV Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang resmi membuat Laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Sabtu (18/11/2023).
Tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana disebutkan pada undang - undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksut dalam pasal 385 ayat (1) Juncto 263 ayat (1) dan ayat (2).
Dikutip dari uraian Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP / B / 1383 / XI / 2022 /SPKT / POLDA SUMATERA UTARA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1383/XI//2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA menjelaskan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah diketahui pelapor (Ismail) pada tanggal 18 Oktober 2023 disaat pelapor akan membuat sertifikat atas tanah yang dikuasai pelapor dari tahun 1973 seluas ± 360 M².
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang dengan nomor : 15335/A/I/18 tahun 1973 ingin dijadikan pelapor sertifikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang namun diketahui pelapor telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut atas nama Muhammad Marzuki, yang selama ini dikuasai pelapor,sementara pelapor tidak pernah menjual tanah yang kuasainya kepada siapa pun.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena tidak dapat mengurus SHM dan telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Disebutkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang dengan nomor : 15335/A/I/18 tahun 1973 atas nama Martoredjo yang mana sesuai dengan surat musyawarah ahli waris tentang pembagian tanah waris tertera nama Alm.Iskandar yang merupakan anak kandung dari Alm.Martoredjo.Dan Alm.Iskandar merupakan ayah kandung xari pelapor (Ismail).
Sementara itu ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) provinsi Sumatera Utara Burju Simatupang,S.T,S,H yang melakukan pendampingan terhadap pelapor usai membuat laporan polisi kepada awak media mengatakan dirinya cukup prihatin terhadap penjoliman yang menimpa Ismail dan keluarganya.
"Jujur saya cukup prihatin atas persoalan tindak pidana penyerobatan tanah yang menimpa bapak Ismail. Masyarakat yang berkesusahan seperti bapak Ismail dan keluarga ini, tanah dan rumah yang sudah ditempatinya selama ratusan tahun malah disertifikatkan diduga oknum mafia tanah,"beber Burju Simatupang.
Dikesempatan ini diharapkan Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Ditkrimum Subdit II yang menangani permasalahan Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda/Tabang) segera menindaklajuti laporan masyarakat ini berikut juga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang untuk segera bisa melakukan pemblokiran Sertifikat atas nama Muhammad Marzuki yang disinyalir tidak sah karena penerbitannya tanpa disertai Akte Jual Beli (AJB) dengan pemilik tanah dan tidak adanya silang sengketa yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sei Mencirim," tutup Burju simatupang dalam penyampaiannya.
(REDAKSI)