Iklan

terkini

Ahli Waris Alm.Hardjo B Korban Mafia Tanah, Kapoldasu Harus Tindak Tegas

Senin, 06 November 2023, November 06, 2023 WIB Last Updated 2023-11-06T11:11:47Z


GENERASINEWS.COM MEDAN -
Sengketa lahan tanah seluas 13 hektar, ahli waris alm. Hardjo B dan alm Sagiyah gelar aksi damai minta Jangan Rampas Hak Kami, Tangkap Mafia Tanah, Kembalikan Tanah Kami, Senin (6/11/2023) Pukul 10.00 WIB.


Dalam aksinya, Aparat Penegak Hukum agar memberantas mafia tanah dan mengembalikan hak hak Ahli Waris sebagimana mestinya.


Lahan tanah seluas 13 hektar di Jalan Asrama Kapten Sumarsono Lingkungan 1, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi sorotan oleh ahli waris alm Harjo B.


“Aksi damai ahli waris Harjo B digelar lantaran belum ada kepastian dari pihak PT NUSALAND atas lahan tanah seluas 13 hektar milik orang tua tersebut”.


Berdasarkan surat keterangan Ahli Waris tanggal 21 September 2016 bermaterai cukup yang diregistrasi No. 473.3/40/HL/2016 oleh Kepala Desa Helvetia Sugiarno tanggal 21 September 2016 dan diregistrasi No. 81 tanggal 12 Oktober 2016 oleh Camat Sunggal.


Pada saat itu, lahan tanah seluas 13 hektar telah dipinjam Pangdam I Bukit Barisan kemudian di kembalikan lagi kepada ayah kami tertera dalam Surat Pengembalian Peminjaman Tanah dari Pangdam I Bukit Barisan (BB) dibuat Asisten Wedana Ketjamatan Sunggal Tanggal 20 September 1963.


“Informasi berhasil dihimpun, Surat Keputusan Pangdam I BB No.KPPTS-0368/II-BB/1963 tanggal 05 September 1963 bertalian Surat Mandat dari 10 petani kepada Hardjo B tanggal 24 Djuni 1963 diketahui Penghulu Kampung Helvetia Djuman Hasan”.


Adapun surat tanah Hardjo B memiliki tanah tersebut berdasarkan : Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 310/ I/V pt.3 ukuran 75 meter X 200 Meter dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah (KRPT) Sumatera Timur tanggal 20 Djuni 1955 yang di tandatangani Dt A Syahmidin atas nama Hardjo B dan Surat Penjerahan Hak Ganti Rugi dari Senen, Ginun, Rakim, Sampir, Karno, Radjiun, Sandi Rono, Daut, Suhadi dan Poniran, yang keseluruhannya memiliki dasar surat KTPPT dari Kepala KRPT serta penyerahan haknya ke Hardjo B diketahui Kepala Kampung Helvetia Djuman Hasan.


Pantauan media dilapangan, dalam aksi damai Ahli waris bertujuan mendirikan plang bertulis TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM HARJO B sempat bersitegang dengan mengaku mengaku dirinya pengawas di lahan PT NUSALAND.


Oknum mengaku pengawas tersebut langsung dimediasi oleh petugas Polsek Medan Helvetia. Setelah mendapat bimbingan. Oknum mengaku pengawas di lahan PT NUSALAND tersebut langsung meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya.


“Dalam aksi damai yang digelar, ahli waris minta perusahaan yang menempati lahan tanah seluas 13 hektar milik alm. Hardjo B maka ahli waris meminta segera mengganti rugi lahan tersebut”.


Sekaligus ahli waris, meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan 13 hektar milik alm Hardjo B kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo, Polda Sumatera Utara, Kajatisu,


Adapun permohonan disampaikan Tumirin dan Agus Salim mewakili ahli Waris menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai berikut : 

1 - Meminta kepada PT Nusa Land agar segera Mengembalikan Tanah Yang di Serobot PT Nusa Land Kepada Ahli Waris yang Sah.

2 - Memohon Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk Membantu dan Menolong Ahli Waris Tanah yang sah untuk mendapatkan Hak serta memperoleh Tanah Kami Kembali.

3 - Memohon Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk Memberantas dugaan Mafia Tanah di Sumatera Utara.

4 - Meminta Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri ATR BPN untuk Membantu Menyelesaikan Perkara Penyerobotan Tanah yang Kami Alami.

5 - Meminta Kepada Kapoldasu, Panglima Kodam I/Bukit Barisan, dan Kajati Sumatera Utara, agar dapat Melindungi dan Membantu Kami Ahli Waris yang Teraniaya dan Terzolimi untuk mendapatkan Tanah kami Kembali.


Sementara ini, belum ada utusan pihak PT NUSALAND datang di lahan tersebut menjumpai para ahli waris di depan pagar bertulis “Dilarang Masuk dan Mengambil Gambar dan Foto Tanpa Izin Managemen Perusahaan” (Melanggar Pasal 551 KUHP).

(REDAKSI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ahli Waris Alm.Hardjo B Korban Mafia Tanah, Kapoldasu Harus Tindak Tegas

Terkini

Topik Populer

Iklan