GENERASINEWS.COM LANGKAT - Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat telah mengamankan pelaku perbuatan cabul yg terjadi di Kel. Tj Selamat Kab. Langkat, minggu (20/8/2023).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan bahwa Pelaku perbuatan cabul atas Nama 'K', telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Selasa tgl 17 0ktober 2023
Kapolres Langkat AKBP Faisal menerangkan bermula adanya Pengaduan dari Orang Tua Korban bernama 'A' warga Kec Sei Lepan bahwa anaknya yg bernama 'N' umur 14 thn telah dicabuli oleh pelaku 'K'.
Kejadian ini mula diketahui pada hari Jumat tgl 25 Agustus 2023, pada saat 'A' dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa 'N' yg merupakan anak kandung 'A' telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh 'K' dimana 'K' telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh 'N' seperti tangan, punggung dan paha serta memegangi kaki 'N'. Mendapat info tersebut kemudian 'A' langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya dimana pada saat 'A' menanyakan perihal kejadian tersebut, 'N' mengakui telah mendapat perlakuan yg tidak sepantasnya dari 'K' tepatnya di hari Minggu tgl 20 Agustus 2023.
Pada saat 'A', beserta keluarganya, Kadus dan Kepling menjumpai 'K' terlapor 'K' mengakui telah berbuat hal yg tidak pantas terhadap 'N'. Atas kejadian tersebut kemudian 'A' merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Langkat AKBP Faisal melalui Kasi Humas AKP Yudianto menyampaikan bahwa 'K' akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun," tandasnya.
(ALFI)