GENERASINEWS.COM LANGKAT - Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat menghasil ungkap kasus dan amankan pelaku Penganiayaan yang terjadi di Dsn. III Desa Pangkalan Siata Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat, Senin (2/10/2023) pkl 10.30 Wib.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH menerangkan berdasarkan Laporan pengaduan, BONA SINAMBELA, Lk, 33 Thn, Kristen Protestan, Batak, Petani, Alamat Dsn III Desa Pangkalan Siata Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat yg telah dianiaya oleh terlapor an M.G als. M, Lk, 35 Thn, Kristen Protestan, Petani, Batak Alamat Dsn III Desa Pangkalan Siata Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.
Pada saat kejadian turut diamankan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) bilah parang.
Kapolsek Pangkalan Susu didampingi Kanit Reskri IPDA Suprianto SH melalui Kasi Humas menerangkan, berawal Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib, pelapor Bona Sinambela bersama istrinya Hotmaida Br Lbn Toruan bersama dengan 4 (empat) orang anaknya di ruang tamu, lalu pelapor mendengar seseorang datang karena ada yang melempar besi fiber di depan rumah pelapor, setelah pelapor melihat ke pintu ternyata pelaku M.G sudah berada di depan pintu dan langsung masuk kedalam rumahnya dengan memegang parang di tangan kanannya, dan kemudian mendatangi pelapor sambil mengatakan "kenapa kau bilang Fiber ini punya kau, ku matikan lah kau sekarang" sambil membacokkan parang yang berada di tangan kanannya ke arah leher pelapor.
Kemudian pelapor langsung melakukan perlawanan dengan menangkap dan memegang parang yang di bacokan terlapor, sehingga pelapor dan terlapor saling tarik menarik parang tersebut, lalu istri pelapor juga ikut memegang parang agar terlepas dari pegangan terlapor sehingga sampai keluar rumah tarik menarik parang tadi dan sampai di luar rumah.
Pada saat bersamaan saksi Ramli Simanjuntak dan saksi Romsa Br Sihombing melerainya, sehingga terlapor melepas parang yang di pegangnya dan akibat hal tersebut tangan pelapor mengalami luka dan setelah itu pelapor di bawa berobat ke bidan desa hingga mendapat 12 (dua belas) luka jahitan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut," kata kasihumas AKP Yudianto.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H setelah menerima Pengaduan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku M.G als M berada di rumahnya Dsn III Desa Pangkalan Siata Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat. Dan pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim dan tim Opsnal segera menuju lokasi yang dimaksud, sekira pukul 01.30 Wib Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, ianya mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek pangkalan susu guna proses lebih lanjut," tutup beliau.
(ALFI)