GENERASINEWS.COM Deli Serdang - Polresta Deli Serdang melaksanakan komferensi pers pemusnahan barang bukti sabu, pil ektasi dan happy five di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (17/10/2023) pagi.
Pemusnahan barang bukti Narkotika ini langsung di pimpin Kapolresta Deli Serdang, AKBP. Rafhael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, di hadiri Dandim 0204 Deli Serdang, Letkol (Czi) Yoga Febrian, SH, Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, SIK, MM, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, Pengadilan Negeri Kecamatan Lubuk Pakam, Tim Laboratorium Forensik (Labfor), FKUB.
Kapolresta Deli Serdang, AKBP. Rafhael Sandhy Cahya Priambodo, SIK menjelaskan, pemusnahan barang bukti Narkotika di sita dari 7 tersangka terdiri dari 5 cowok dan 2 cewek dengan 4 Laporan Polisi. Laporan Polisi Nomor : LP /A / 232 / VIII / 2023 / Satuan Reserse Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 14 Agustus 2023 tersangka Agung Winandar.
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 243 / VIII / 2023 / Satuan Reserse Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 29 Agustus 2023 tersangka Sutiawan alias Iwan, DKK. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 262 / IX / 2023 / 2023 / Satuan Reserse Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 8 September 2023 tersangka Rony Julian, DKK. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 309 / IX / 2023 / Satuan Reserse Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 23 September 2023 tersangka Rusmadi.
Lanjut perwira menengah jebolan Akpol berpangkat dua melati emas di pundak ini, jumlah dan barang bukti sabu yang di sita seberat 13.573 gram, pil ektasi 220 butir, pil happy five 4.250 butir. Jumlah barang bukti yang di sisihkan ke labfor jenis sabu seberat 223,76 gram, pil ektasi 220 butir dan happy five 65 butir
“Jumlah barang bukti yang di musnahkan jenis sabu seberat 13.349,24 gram, pil happy five 4.185 butir dan pil ektasi nihil. Selain itu, jumlah barang bukti yang di musnahkan dalam perkara SP3 / Restoratif Justice (RJ) sebanyak 5 kasus yaitu sabu 0,51 gram, pil ektasi 1,5 butir dan pil happy five nihil,” tutur Kapolresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, AKBP. Rafhael Sandhy Cahya Priambodo, SIK juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang dan kepada Kabag (SDM) yang saat itu juga hadir untuk memberikan reward kepada Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas prestasi yang telah di capai atau di raih.
Namun Kapolresta Deli Serdang menekankan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang jangan cepat berpuas diri dengan apa yang sudah di raih. Karena selain berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika, berapa banyak yang kemungkinan lolos dan dapat menghancurkan generasi Bangsa dan Negara.
“Miskinkan bandar Narkoba. Jangan berhenti melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang di amankan. Kembangkan terus hingga keatasnya atau bandar besarnya, dan lakukan pengembangan hingga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk kasus ini, ada 3 tersangka yang di jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan 4 tersangka terjerat Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA),” tuturnya
Usai menjelaskan pemusnahan barang bukti Narkotika, selanjutnya di lakukan pengujian barang bukti Narkotika oleh Tim Labfor. Setelah seluruh barang bukti yang akan di musnahkan positif mengandung zat Narkoba atau adiktif lainnya, Kapolresta Deli Serdang, AKBP. Rafhael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, di dampingi Forkopimda memusnahkan barang bukti sabu dan pil ektasi yang di rebus dandang besar. Sedangkan pil happy five di musnahkan dengan di bakar.
(ALFI)