Iklan

terkini

Mengaku Bisa Menggandakan Uang, Pelaku Ditangkap Polsek Hinai Polres Langkat

Rabu, 04 Oktober 2023, Oktober 04, 2023 WIB Last Updated 2023-10-05T04:27:15Z


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan cara bisa menggandakan Uang yang terjadi di jalan Umum Dsn V Desa Sukajadi Kec Hinai Kab.Langkat, Rabu (4/10/2023) 14.00 Wib


Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH Menerangkan berdasarkan Laporan Pelapor Sri Lestari ,Pr,52 Thn ,Islam,jalan Utama Dsn V Desa Sukajadi Kec Hinai kec.hinai Kab.Langkat yang melaporkan bahwasanya beliau telah ditipu oleh Terlapor M,lk,31 thn,Islam, Wiraswasta ,Dsn III Desa Simpang Gambus Kec Limapuluh Kab Batubara dan AM,lk,60 thn,Islam,Buruh harian Lepas,dsn VIII Desa Simpang Gambus Kec Limapuluh Kab Batubara Yang telah diamankan di Polsek Hinai.


Wakapolsek IPTU Tunggul menjelaskan awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan Hari Sabtu tgl.30 September 2023 sekira pkl 12.00 Wib, Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui telephone dan menawarkan bhw ada org yg bisa menggandakan uang. maka pelapor tertarik. Oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kpd org yg akan menggandakan uang. Yg mana uang tsb nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah  yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli.


Dan pd hr Senin tgl.02 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib Terlapor M dan A.M tiba dirumah pelapor, yg mana pelapor didampingi saksi Jaya Permana,Lalu ritual utk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur pelapor. Dan ritual tsb dilakukan oleh Terlapor dgn menggunakan barang berupa 2(dua) bh keris,1(satu)bh botol bekas air mineral berisikan 15(lima belas) lidah trenggiling,,1(satu) bh piring kaca berisi pasir dan sendok makan Stainless,1(satu) kain sarung warna hijau,1(satu) kain sarung motif kotak kotak,1(satu) bh Sajadah,1(satu)buah botol bekas berisi air,1(satu) bh Hekter,2(dua) Tasbih besar dan kecil,1(satu)Syal warna merah putih,1(satu)botol kecil minyak duyung,2(dua) bh gunting besar dan kecil,1 (satu) helai kain Kafan,1(satu) bh Plastik berisikan tanah,2(dua) botol kecil berisikan boneka Tuyul,1(satu) bh gunting Kuku.


Saat pelaksanaan ritual, oleh Terlapor menyuruh Pelapor utk menutupi seluruh badannya dgn menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, oleh Terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong. oleh Terlapor mengatakan kpd pelapor bhw kotak tsb jgn dibuka krn uang yg ada di dlm kotak masih goib dan blm berbentuk uang asli. Dan yg bisa membukanya hanya Terlapor esok hari. Setelah Terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur krn pelapor akan berjualan. Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yg ada di dalam dompet sudah tdk ada lagi, sehingga pelapor dan Saksi Jaya Permana curiga yg mengambilnya adalah Terlapor.


Hari Selasa tgl.04 Oktober 2023,pkl 09.00 Wib, Terlapor menghubungi Pelapor yg memberitahukan bhw Terlapor tdk bisa datang krn ada urusan. Oleh Terlapor meminta uang kpd Pelapor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Pelapor membuka Kotak dan ternyata tidak ada Uang yg dikatakan Oleh Terlapor.


Merasa Tertipu kemudian pelapor menyampaikan kpd saksi Jaya Permana dan  melarang Pelapor utk mengirim uang kpd Terlapor. Dan oleh Jaya Permana mengatakan kpd Terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah apabila Terlapor datang ke rumah Pelapor.


Kemudian Saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun dan Rabu tgl.04 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib, terlapor M datang bersama A.M ke rumah Pelapor. Dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kec.Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah Pelapor dan langsung mengamankan Terlapor M dan A.M. Setelah dilakukan cek TKP, maka para terlapor berikut barang-barang yg ada kaitannya dgn penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.


Wakapolsek IPTU Tunggul Situmeang SH melalui Kasihumas AKP Yudianto Menerangkan Para Pelaku telah di amankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengaku Bisa Menggandakan Uang, Pelaku Ditangkap Polsek Hinai Polres Langkat

Terkini

Topik Populer

Iklan