GENERASINEWS.COM MEDAN - Merasa telah menjadi korban penipuan seorang pengusaha (demi privasi) korban berinisial BM (58) warga Medan Helvetia dengan didamping ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumatera Utara Burju Simatupang,S.T,S.H, korban BS membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan Jl.H.M Said Medan Timur,Rabu (4/10/2023) pagi.
Dihadapan petugas SPKT Polrestabes Medan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3292 / X / 2023 / SPKT POLRESTABES / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal O4 Oktober 2023 korban BS telah melaporkan tindak pidana penipuan / perbuatan curang sesuai dengan Undang - Undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksut pasal 378 KUHP, yang terjadi di Jl.Putri Hijau kota Medan Bank BRI dengan terlapor atas nama Ali Amran Surbakti (53) terakhir tercatat sesuai KTP, pelaku warga Jl.Karya Kel.Sei Agul Kec.Medan Barat.
Akibat tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor Ali Amran Surbakti, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Bank BRI kota Medan untuk pembelian hewan reptil.
Setelah uang diserahkan korban kepada terlapor, namun terlapor (pelaku) Ali Amran Surbakti tidak menyerah reptil tersebut kepada korban BM.Selanjutnya terlapor mengilang tanpa kabar dengan membawa uang tunai Rp 1OO.OOO.OOO,- (Seratus Juta Rupiah) tersebut yang diserahkan korban kepada pelaku Ali Amran Surbakti.
Akibat tindak pidana penipuan tersebut,korban keberatan atas kerugian yang dialaminya dan membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Medan guna proses hukum yang belaku.
Usai membuat laporan polisi,BS selaku korban melalui awak media ini mengharapkan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa agar segera menindaklanjuti laporannya sekaligus segera melakukan penangkapan terhadap pelaku Ali Amran Surbakti (terlapor) dan memproses hukum yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap pelaku penipuan Ali Amran Surbakti.
(RED)