Iklan

terkini

Sat Pol Airud Polres Sergai Memberikan Dikmas Tentang Batas Penangkapan Ikan Kepada Nelayan di WPPNRI

Selasa, 05 September 2023, September 05, 2023 WIB Last Updated 2023-09-05T08:53:56Z


GENERASINEWS.COM SERGAI -
Personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai BRIPKA M.ARIFIN S.H & BRIPKA JONI melaksanakan kegiatan monitoring serta binluh dan memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA) kepada nelayan Kec. Tj. Beringin Kab. Serdang Bedagai, Selasa (05/9/2023).


Adapun Himbauan yang disampaikan Kasat Pol Airud Polres Serdang Bedagai, agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009,"ucap sat pol Airud.


Juga Menyampaikan resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.


"MENJADI MITRA POLRI" dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dgn memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang2 illegal seperti Ballpress, *NARKOBA,* dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.


Anggota sat pol air menyampaikan kepada nelayan agar berhati hati mana tau ada yg mau menyewa kapal untuk mengangkut PMI (PELERJA MIGRAN INDONESIA) jangan sembarangan memberikan kapalnya," ujarnya.


Selama Pelaksanaan, Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Pol Airud Polres Sergai Memberikan Dikmas Tentang Batas Penangkapan Ikan Kepada Nelayan di WPPNRI

Terkini

Topik Populer

Iklan