GENERASINEWS.COM SERGAI - Kegiatan personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai BRIPKA D.SIDABUTAR & BRIPKA SUPRIONO melaksanakan monitoring serta binluh dan memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA) kepada nelayan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, kamis (07/92023) pukul 10.30 wib.
Sat Pol Airud Polres Sergai Menghimbau kepada nelayan agar tetap menjaga Kesehatan, memakai pelampung jika melaut dan melangkapi alat-alat navigasi, dan Menghimbau agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia apabila melakukan penangkapan ikan karna beresiko, serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009,"tegas sat pol Airud polres Sergai.'MENJADI MITRA POLRI' dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dgn memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang2 illegal seperti Ballpress, *NARKOBA,* dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai,"tutupnya.
Pelaksanaan Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.
(ALFI)