Dimana setiap Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., memberikan arahan kepada personil dan selalu memberikan atensi untuk sikat habis terhadap peredaran gelap narkoba sesuai dengan program prioritas bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., bahwa narkotika merupakan musuh kita bersama,
Sebelum terjadinya penangkapan terhadap terduga, satnarkoba polres Binjai melakukan pembinaan jaringan serta mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Kemudian TIM berbagi tugas di TKP dan saat itu juga ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, tim melakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga ditemukan 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna hijau kemudian dianya mengaku bernama *T (25)*,
Selanjutnya terduga *T (25)* menerangkan bahwa ekstasi tersebut akan ia jual kepada seseorang yang sudah sepakat bertemu di lokasi tersebut dan ianya juga menerangkan bahwa ada 2 (dua) orang temannya yang juga ikut mengantarkan ekstasi tersebut yang saat itu sedang menunggu di sebuah kamar kos-kosan di jalan tamtama kelurahan satria kecamatan binjai kota,
Tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian ke lokasi sesuai pengakuan T sehingga ditemukan adanya 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama MP (17) status pelajar dan RAS (21) profesi sebagai supir dan langsung dipertanyakan asal ekstasi tersebut kemudian MP dan RAS mengakui memperolehnya dari seorang laki-laki bernama A di tanjung pura kabupaten Langkat, kemudian Tim saat itu juga langsung mengejar A ke tanjung pura, namun disaat tim tiba A tidak ditemukan,
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu : 18 (delapan belas) butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 7,08 gr, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru (milik terduga MP), 1 (satu) unit hp merk vivo warna putih (milik terduga RAS), 1 (satu) unit hp merk realme warna hitam (milik terduga T) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario No. Pol BK 4782 PBM
Sedangkan pasal yang dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,"Tegas AKP IRVAN PANE, SH.
(ALFI)