GENERASINEWS.COM LANGKAT - Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus dan Amankah pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA di lingkungan I tangkahan sere Kel.batu Kec.Berandan barat Kab.Langkat, pelaku berinisial *A.N als AZ* lk,30 tahun, Islam,Mocok mocok, warga Lingkungan I tangkahan sere kel PKL batu kec Brandan Barat Kab. Langkat, Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 18.00 wib.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti : 4(empat) bungkus paket palstik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu Shabu, 10 (Sepuluh) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 (satu ) Bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik warna hitam abu abu, 1(satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik asoi warna putih, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 ( Satu) lembar uang pecahan Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah), total uang Rp 210.000(dua ratus sepuluh ribu rupiah),"ujar kasihumas polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.
Total berat bruto narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 0,66 gramKapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I tangkahan sere Kel Pkl batu kec Brandan Barat kab Langkat sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis Shabu Shabu, Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 17.30 wib.
Setelah mendengar informasi tersebut, Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING,SH. untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tsb, Setiba di tkp pelaku berinisial *A.N ALs A* sedang berada dirumah warga lagi duduk, kemudian melarikan diri dan petugas pun mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.
"Kemudian, personil melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan di dapat dari tangan sebelah kiri *4(empat) bungkus paket plastik klip bening kecil yang berisikan di duga narkotika jenis shabu Shabu,10 (sepuluh ) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong ,(1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong,1( satu) buah timbangan elektrik warna hitam abu abu ,1(satu) buah sekop yang terbuat dari pipet ,1(satu) buah palstik asoi warna putih,2(dua) lembar uang pecahan Rp .100.000 (seratus ribu rupiah ),1(satu) lembar uang pecahan Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah)*.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwasanya BB tsb miliknya dan untuk di jualnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum lebih lanjut,"kata kasihumas polres Langkat AKP Yudianto.
(ALFI)