GENERASINEWS.COM LANGKAT - Polres Langkat berhasil mengungkap dan tangkap 5 pelaku kasus tindak pidana penganiayaan, dengan melakukan kekerasan secara bersama - sama, yang terjadi di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Minggu (9/7/2023) Pukul 18.00 Wib.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK SH MH dalam press rilisnya kepada wartawan menyampaikan di aula Jasmine Polres Langkat, Senin (4/08/2023) Pukul 14.30 Wib.
Bahwa para pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dimuka umum secara bersama - sama, dan melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan matinya orang, yang mana korban bernama Simson alias Bagong (40) Warga Dusun Sampan Getek, Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan, Langkat.
Adapun barang bukti disita dan diamankan saat penganiayaan seperti, 1 (satu) Celana Panjang Jeans warna biru terdapat bercak darah milik korban 1 (satu) ikat pinggang warna coklat milik korban. 1 (satu) baju kaos warna kuning bertuliskan CARDINAL warna kuning terdapat bercak darah milik korban, 1 (satu) kaos singlet warna putih terdapat bercak darah milik korban, dan 1 (satu) pasang sepatu warna coklat milik korban 1 (satu) bilah parang panjang 60 Cm.
Sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Langkat telah memeriksa 23 orang saksi - saksi dan dimintai keterangannya.
Dari 5 pelaku yang diamankan pertama, 2 orang yang berinisial H (40) Warga Desa Padang Cermin Kecamatan Selese dan inisial YYG (26) Warga Dusun VII Lekang Empat, Desa Parit Bindu, Kecamatan Kuala. Pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 Pukul 14.00 Wib.
Kemudian 3 pelaku lagi berhasil diamankan berinisial JS (25) Warga Dusun VII Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai dan inisial SIG (24) Warga Desa Parit Bindu serta inisial Feds (32) Warga Desa Parit Bindu. Pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 Pukul 07.00 Wib," kata Kapolres Langkat.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) ke te KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun.
(ALFI)