GENERASINEWS.COM Labuhan Deli - Dalam rangka memenuhi Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaksanakan Penyuluhan Hukum Hak-Hak Warga Binaan Perspektif UU No. 22 Tahun 2022. Bertempat di Aula Lt.3 Rutan Labuhan Deli. Rabu (12/07/2023)
Kegiatan yang melibatkan 30 orang Tahanan Rutan Labuhan Deli, yang menjadi peserta pada penyuluhan hukum kali ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Benny Tarigan mewakili Kepala Rutan, Kasubsi Bankum, Amran Serta Staf Bantuan Hukum Rutan Labuhan Deli.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Benny Tarigan dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada OBH UMSU atas kegiatan penyuluhan yang dapat terlaksana hari ini, mewakili Kepala Rutan semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Kepada Tahanan yang ikut melaksanakan penyuluhan hukum ini agar dapat mengikuti kegiatan dengan benar, hak-hak warga binaan pemasyarakatan yang akan disampaikan dapat disimak dan dicermati agar proses bantuan hukum yang ada pada Rutan Labuhan Deli dapat dipahami oleh seluruh Warga Binaan. Ujarnya
Direktur Utama OBH UMSU diwakili oleh Rizki Siahaan dalam sambutan mengucapkan terimakasih kepada Rutan Kelas I Labuhan Deli yang telah memberikan pihaknya untuk bertemu langsung memberikan penyuluhan hukum dengan Warga Binaan. Kami berharap bukan hanya sebatas sosialisasi tapi sebagai kerja sama yg baik antara Rutan Labuhan Deli dengan OBH UMSU kedepannya.
Adapun materi yang disampaikan oleh Guntur Rambe salah satu dosen UMSU memaparkan materi hak-hak warga binaan pemasyarakatan Perspektif UU Nomor 22 Tahun 2022. Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/persyaratan dan hak-hak masyarakat yang kurang mampu yang tersandung masalah hukum baik pidana maupun perdata. Dalam hal ini warga binaan juga diharuskan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengikuti aturan Rutan, bersikap dan berprilaku baik selama di dalam Rutan.
(ALFI)