BERDASARKAN UU NO 5/2014 TTG ASN, PP NO 11/2017 TTG MANAJEMEN PNS SEBAGAIMANA DIRUBAH MENJADI PP NO 17/2020
TTG PERUBAHAN ATAS PP NO 11/2017 TTG MANAJEMEN PNS, PERMENKUMHAM NO 10/2016 TTG SIMPEG DI LINGKUNGAN
KEMENKUMHAM. Hal ini berisi:
1. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pembinaan dan data kepegawaian pada SIMPEG di unit kerja masing-masing
2. Melaksanakan pembinaan dan pemutakhiran data SIMPEG secara terus-menerus pembaharuan dan pengupdatean terhadap seluruh pegawai Rutan Kelas I Medan.
3. Memahami dengan sepenuhnya bahwa data SIMPEG ini akan dipergunakan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian disiplin/kehadiran pegawai
4. Memahami, mempedomani, dan melaksanakan dengan saksama serta penuh rasa tanggung jawab komitmen bersama ini.
(ALFI)