GENERASINEWS.COM LANGKAT - Polsek Pangkal Brandan Ungkap Kasus dan tangkap pelaku Pengelapan Sepeda motor di Lingkungan Utama Kelurahan Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab. Langkat, dengan barang bukti - 1( satu) Buku BPKB Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT dengan NO Pol BK 2975 PAP dan -1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT dengan No Pol BK 2975 PAP, Rabu 01 September 2021 sekira pukul 13.00 wib
" Awal mula kejadian, ketika korban An. DEDI MUJIANI NASUTION, LK, 30 Thn, berada di Warung Ayam Penyet Miliknya di Lingkungan Utama Kelurahan tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab Langkat, datang pelaku An. R.A alias Kiki (28) thn. yang sering makan di warung milik Korban untuk meminjam sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT tahun 2013 Warna Hitam Les Merah dengan No Pol BK 2975 PAP dengan No rangka : MH31KPOOCDJ656037 dengan no Mesin : 1 KP656066 milik Korban," ujar kasihumas polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.
" Kemudian, Sipelaku meminjam sepeda motor korban, dengan alasan untuk mengambil uang ke rumah pelaku. Karna sipelaku tak balik2 mengembalikan sepeda motornya, lalu besok nya korban mengecek ke rumah pelaku untuk mencari sepeda motor nya rupanya pelaku sudah tidak ada di rumah nya lagi.
" Akibat kejadian ini, Korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Pkl. Brandan sesuai dengan hukum yang berlaku, Sesuai dengan LP/B/126/IX/2021/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRESLANGKAT/POLDA SUMUT.
Kapolsek Pkl. Berandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR MARULI TUA SIHOTANG, SH dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan pelaku Pengelapan sepeda Motor dan pada hari Senin tgl 17 Juli 2023 sekira Pukul 21.00 Wib
" Kemudian, Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku R.A Als Kiki,(28) Thn sedang berada di rumah di Jl. Sukamulia / Gotong Royong Kelurahan Pelawi Utara Kec Babalan Kab Langkat.
" Setelah itu, Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek PKL. Brandan bergegas menuju ke TKP tsb untuk melakukan penangkapan pelaku pengelapan Sepeda Tersebut. Setiba di TKP pelaku berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota opsnal PKL. Brandan tanpa ada perlawanan.
" Selanjunya, tersangka di bawa ke kantor Polsek Pkl. Brandan guna Proses Hukum Lebih Lanjut, " kata kasihumas polres Langkat AKP Yudianto.
(ALFI)