GENERASINEWS.COM LANGKAT - Unit I Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, di Bukit Lawang Desa Gotong Royong, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (14/6/2023) Pukul 20.30 Wib.
Tersangka berinisial C (34) Warga Bukit Lawang Desa Gotong Royong, diamankan dengan barang bukti 7 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu berat bruto 7,60 gram. Dan 2 bal plastik bening kosong serta 1 unit alat timbangan elektrik.
Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," awalnya hari Rabu Pukul 19.00 Wib. Personil Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit I Iptu Ferry Sirait, mendapat informasi dari masyarakat.
Masyarakat tersebut menyebutkan, bahwa disalah satu Desa Desa Gotong Royong di Bukit Lawang. Tempat tersebut sering terjadi penyalagunaan sabu.
" Selanjutnya, anggota tim unit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah Target Operasi," kata Kasi Humas, Kamis (15/6/2023).
Setelah Sesampainya dilokasi tim unit 1 melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang laki - laki sedang berada di dapur rumahnya. Saat itu tim menemukan barang bukti sabu sedang dipegang oleh pelaku. Namun waktu diinterogasi tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya.
" Kemudian, tim unit 1 membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto.
(ALFI)