GENERASINEWS.COM Pangkalan Brandan - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat berhasil mengungkap kasus pengedar daun ganja kering, yang terjadi di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sabtu (17/6/2023) Pukul 13.00 Wib.
Tersangka berinisial N (42) Warga Jalan Pelabuhan, Sei Bilah diamankan bersama barang bukti 10 bungkus kertas warna coklat diduga berisi ganja. Dan 3 lembar uang pecahan Rp10.000 dari hasil penjualan serta 1 bungkus plastik warna putih.
Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," awalnya, hari Sabtu Tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 12.30 Wib.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH, MH menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Lingkungan I Patok Sei Bilah. Sering terjadinya tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Barang Bukti 10 Bungkus Ganja Kering Siap Edar Dan Uang Rp 30.000
Atas info berharga tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT. Sihotang, SH untuk melakukan penyelidikan," terang AKP Yudianto.
Setelah dapat perintah, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Dimana sekitar Pukul 13.00 Wib. Tim Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berinisial N sedang duduk dikursi di Patok.
Kanit Reskrim dan tim bergerak cepat untuk menuju ke lokasi. Setibanya di TKP, pelaku langsung diamankan. Dan tim mendapati barang bukti ganja di sekitar pelaku duduk," lanjutnya.
Setelah itu pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya untuk dijual kepada pembeli. Kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto.
(ALFI)