GENERASINEWS.COM Pangkalan Brandan - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, yang terjadi di Dusun II Paluh Tabuhan, Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat ,Selasa (6/6/2023) Pukul 17.00 Wib.
Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menyebutkan, " awalnya korban Hasanudin (73) Warga Dusun II Paluh Tabuhan. Hari Senin tanggal 5 Juni 2023 Pukul 05.00 Wib, hendak ke dapur untuk mengambil air wudhu, Namun saat melewati pintu garasi korban dikejutkan tidak lagi melihat sepeda motor yang diparkir telah raib dicuri orang.
Akibat kejadian, korban mengalami kerugian Rp 4.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Pangkalan Brandan, agar pelaku segera diungkap," kata Kasi Humas.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian pemberatan (curanmor). Langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Selang satu hari, Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa lubuk Kertang. Tim langsung menuju kelokasi ternyata benar sedang mengendarai sepeda motor yang di curinya," ujar AKP Yudianto.
Tim langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Berikut 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi 3489 LL dan 1 buah gunting warna hijau. Setelah di interogasi pelaku yang berinisial MA (19) mengaku Warga Jalan Pelita Beras Basah Pangkalan Susu. Dan mengakui perbuatannya sehingga pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(ALFI)