GENERASINEWS.COM BINJAI - Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap jaringan bandar Narkoba jenis pil ekstasi di Kota Binjai di Jalan Gunung Kawi,Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara,pada Jumat (02/06/2023) lalu.
Sesuai dengan komitmen Kapolres Binjai,AKBP.Hendrick Situmorang,SH., SIK.,MSi untuk melakukan pinindakan terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, mengingat Narkoba dapat merusak generasi penerus Bangsa.
Untuk menindak lanjuti komitmen Pimpinannya Kasat Narkoba Polres Binjai,AKP.Irvan Rinaldi Pane,SH.,MH memerintahkan Jajarannya untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwasanya di Kelurahan Bhakti sedang ada transaksi jual beli Narkoba,Senin (05/06/2023).
Kanit-1 Sat Narkoba Polres Binjai,Ipda. Edy Supratman,SH bersama Anggotanya melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai dengan informasi awal dan setelah Tim sampai di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan 3 (Tiga) laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan,kemudian Tim Sat Narkoba Polres Binjai mendekati ketiga orang laki-laki tersebut serta melakukan pemeriksaan.
Saat itu juga di lakukan pemeriksaan terhadapnya,kemudian di temukan 2 (Dua) bungkus plastik klip transparan berisi pil ekstasi Narkoba jenis pil ekstasi bewarna pink sebanyak 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) butir dan Uang Tunai sebesar Rp.28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) sebagai hasil penjualan Narkoba jenis pil ekstasi,1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO warna Biru,1 (Satu) buah Tas warna Hitam dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda merk CBR Nomor Polisi : BK 3919 RBB milik terduga an.RPAS (30 tahun).
Setelah di lakukan interogasi awal terhadap ketiga terduga tersangka kemudian dianya mengakui bahwa mereka akan bermaksud melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis pil ekstasi yang sedang mereka bawa.
Tim terus mengejar asal barang bukti Narkoba jenis pil ekstasi tersebut,kemudian terduga inisial RPAS (30 tahun) mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis pil ekstasi tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama MR, selanjutnya Tim menyuruh bernama RPAS untuk kembali memesan barang bukti Narkoba jenis pil ekstasi terhadap bernama MR.
Setelah bernama RPAS (30 tahun) menghubungi bernama MR dan kembali memesan barang bukti Narkoba jenis pil ekstasi,kemudian terduga bernama MR datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan maksud untuk mengantarkan pesanan tersebut,Senin (05/06/2023).
Dan saat bernama MR (28 tahun) tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya,kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil Narkoba jenis pil ekstasi warna Biru,1 (Satu) buah Kotak Rokok Sampoerna, 1 (Satu) Unit Mobil merk Mercedes Bens warna Hitam dengan Nomor Polisi : BK 1911 KB,dan saat itu juga di pertanyakan terhadap bernama MR asal muasal barang Narkoba tersebut, kemudian bernama MR mengakui barang pil ekstasi tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial SP.
Kemudian Tim kembali mengejar terhadap bernama SP yang beralamat di Jalan Dr.Wahidin Gang Monah, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur,Kota Binjai, dan saat itu juga Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap bernama SP yang saat itu sedang berada di rumahnya,kemudian Tim melakukan pemeriksaan di dalam rumah namun tidak ada menemukan barang bukti Narkoba jenis pil ekstasi.
Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu : Dari terduga RPAS (30) di amankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi pil narkotika jenis ekstasi bewarna pink sebanyak 175 butir dengan berat brutto 66,95 gr, uang tunai Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) hasil penjualan ekstasi, 1 (satu)unit hp merk OPPO warna biru, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR no.pol BK 3919 RBB
Terhadap terduga bernama AP (23 tahun) dapat di amankan barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone merk Realme, dan Terhadap terduga inisial MG (23 tahun) dapat di amankan 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO warna Biru dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi : BK 5186 RAS.
Sedangkan dari inisial MR (28 tahun) dapat di sita 1 (Satu) butir pil Narkoba jenis pil ekstasi warna Biru, 1 (Satu) buah Kotak Rokok Sampoerna,1 (Satu) Unit Mobil merk Mercedes Bens warna Hitam dengan Nomor Polisi : BK 1911 KB.
Terhadap kelima terduga pelaku bernama RPAS (30 tahun),AP(23 tahun),MG (23 tahun),MR (28 tahun) dan SP (27 tahun) di kenakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun kurungan," tegas AKP.Irvan Rinaldi Pane,SH.
(ALFI)