GENERASINEWS.COM MEDAN - Seorang laki-laki diketahui berprofesi sebagai pemulung nekat mencuri laptop dan komputer di Sekretariat Pascasarjana Fasilkom TI Universitas Sumatera Utara (USU).
“Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Sedangkan yang melaporkan ini dosen. Pelaku mencuri dua laptop dan satu komputer,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun Jumat, 09 Juni 2023
AKP Harjuna Bangun mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Mahendra Pardamean Malau (23), warga Jalan Setia Budi, Medan Selayang. Sedangkan pelapor bernama Fauzi Ibrahim Nainggolan (34).
Pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku mencuri barang elektronik itu dari Sekretariat Pasca Sarjana Fasilkom TI Kampus USU.
Selanjutnya, Fauzi membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Penyelidikan pun berlangsung dan pelaku ditangkap pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di depan rumahnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menggadaikan barang curiannya, untuk laptop sebesar Rp1,5 juta dan komputer Rp1,3 juta di Jalan Jamin Ginting dan Jalan Setia Budi,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya melakukan penelusuran ke pegadaian yang ada di Jalan Jamin Ginting dan Jalan Setia Budi. Hasilnya, barang hasil curian pelaku disita dan diamankan.
“Untuk pengakuan pelaku, ia melakukan tindakan kejahatan ini untuk memenuhi biaya kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Baru. Ia disangkakan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(ALFI)