Tersangka Elyani (Agen) Ditahan Di Mapolres Langkat
GENERASINEWS.COM LANGKAT - Personil Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat berhasil mengungkap dan menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (7/6/2023) Pukul 18.00 Wib.
Informasi diterima dari Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menyebutkan," berawal hari Rabu Tanggal 07 Juni Juni 2023, Pukul 16.30 Wib. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat di percaya.
Warga tersebut menyebutkan tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan tenaga kerja, yang akan diberangkatkan ke luar negeri," kata Kasi Humas.
Atas informasi berharga tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama 4 anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya Pukul 18.00 Wib di TKP, tim melihat seorang laki - laki masuk ke dalam rumah yang di curigai di tempat penampungan orang.
Kanit Reskrim dan tim langsung menghampiri laki - laki tersebut dan mengaku bernama Ridwan. Waktu diintrograsi ternyata benar dia bersama temannya bernama Rinaldi Setiawan dan sudah 1 Minggu tinggal di rumah miliknya inisial E alias Bayek," tutur Kasi Humas.
Tidak sampai disitu tim pun mengetuk pintu dan seorang perempuan berinisial E alias Bayek ada didalam rumah. Setelah mempertemukan dengan Rinaldi Setiawan.
Kepada tim Bayek mengaku bahwa satu Minggu yang lalu dihubungi oleh seseorang bernama Siti Fatimah, tinggal di Jalan Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang," lanjutnya.
Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto Saat Memberikan Keterangan Terhadap rekan media
Dengan tujuan untuk menitipkan di rumah Rinaldi Setiawan dan Ridwan untuk diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan negara Malaysia.
Kemudian, hari Kamis 1 Juni 2023 Pukul 14.00 Wib, kedua orang tersebut datang ke rumah Eliyani alias Bayek, dengan membawa pakaian dengan di lengkapi paspor masing - masing," terang AKP Yudianto lagi.
Dimana Siti Fatimah akan menjanjikan imbalan Rp 500.000 per orang.Namun setelah kedua laki - laki tersebut dikirimkan melalui via Dumai / Pekanbaru, Riau.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata didalam chat Whatsaap milik Elyani, tim menemukan tulisan, "Blm ... Razia di belawan ", "Ada Razia besar-besaran," sebutnya.
Hal itu membuat ketiga orang tersebut tidak dapat berkutik langsung dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun 3 orang yang diamankan bernama Elyani (47) Warga Alur Hitam Desa Securai Selatan (sebagai agen) dan Rinaldi Setiawan (34) Warga Jalan Ampera Desa Sekip Lubuk Pakam Deli Serdang sebagai korban dan Ridwan (36) Warga Lingkungan III Jalan Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam, Deli Serdang sebagai korban," ujar Kasi Humas.
Barang bukti disita 2 buah paspor, 2 lembar KTP dan 1 lembar foto copy Kartu Keluarga serta 2 buah Hand Phone.
(ALFI)